Anak Korban Kejahatan bisa Ajukan Restitusi, Ini Prosedurnya
Rabu, 25 Oktober 2017 – 05:55 WIB

Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan adanya restitusi, seharusnya angka kejahatan terhadap anak turun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M