Anak Korban Runtuhan Freeport Ditanggung Hingga Sarjana
Rabu, 22 Mei 2013 – 16:39 WIB
Adapun besar biaya santunan itu, akan diberikan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, yakni Rp 1 miliar.
Baca Juga:
"Bagi korban yang meninggal, keluarganya juga akan diberikan prioritas masuk ke PT Freeport," imbuh Jero. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan biaya korban runtuhnya tambang bawah tanah yang menimpa pekerja PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat