Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai
Rabu, 25 November 2020 – 16:54 WIB
Sedangkan Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.
“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha/SamarindaPos)
Seorang ayah dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Polsek Samarinda Kota terkait kasus dugaan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam