Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai
Rabu, 25 November 2020 – 16:54 WIB

Pelaku penganiayaan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.
“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha/SamarindaPos)
Seorang ayah dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Polsek Samarinda Kota terkait kasus dugaan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya