Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.
Jumlah anak lobster yang disita mencapai 45.658 ekor. Benur lobster tersebut diamankan dari tujuh pelaku.
Ketujuh pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan markas Polair Ketapang. K
emarin siang (7/6) seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan di pantai belakang Mako Satpolair.
Puluhan ribu benur itu diharapkan bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali.
Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.
''Para tersangka dijerat pasal 88 atau pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan,'' tegas Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi.
Terbongkarnya penyelundupan anak lobster berawal dari tertangkapnya Toyota Kijang Innova bernopol DK 1357 OI.
Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
- KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam