Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta

Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Lobster. Foto: JPG

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.

Jumlah anak lobster yang disita mencapai 45.658 ekor. Benur lobster tersebut diamankan dari tujuh pelaku.

Ketujuh pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan markas Polair Ketapang. K

emarin siang (7/6) seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan di pantai belakang Mako Satpolair.

Puluhan ribu benur itu diharapkan bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali.

Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.

''Para tersangka dijerat pasal 88 atau pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan,'' tegas Kasatpolair Banyuwangi AKP Subandi.

Terbongkarnya penyelundupan anak lobster berawal dari tertangkapnya Toyota Kijang Innova bernopol DK 1357 OI.

Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News