Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta

Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Lobster. Foto: JPG

Agar tidak mati selama perjalanan, bayi lobster dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan ke dalam lima kemasan styrofoam.
''Semula kami mengira jumlahnya sedikit. Setelah kami buka, ternyata cukup banyak, yakni 25 ribu ekor,'' tambahnya.

Mantan Kasubbaghumas Polres Banyuwangi tersebut menuturkan, untuk membongkar penyelundupan anak lobster itu, dibutuhkan waktu lebih dari sepekan.

Setiap hari, anggota polair melakukan pengintaian.

Sebab, para penyelundup anak lobster cukup licin. Setiap 500 meter, mereka ganti kendaraan.

''Kami mengintai selama sepekan terakhir,'' ucap Subandi.

Penangkapan Sugihari dan Didik Hermanto tidak membuat anggota polair berpuas diri.

Setelah kasus dikembangkan, lima pelaku lain ditangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo, Jember.

Mereka adalah Imron, Zaenal, Yogi, Wafi, dan Lutfi.

Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News