Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Agar tidak mati selama perjalanan, bayi lobster dikemas dalam beberapa kantong plastik dan dimasukkan ke dalam lima kemasan styrofoam.
''Semula kami mengira jumlahnya sedikit. Setelah kami buka, ternyata cukup banyak, yakni 25 ribu ekor,'' tambahnya.
Mantan Kasubbaghumas Polres Banyuwangi tersebut menuturkan, untuk membongkar penyelundupan anak lobster itu, dibutuhkan waktu lebih dari sepekan.
Setiap hari, anggota polair melakukan pengintaian.
Sebab, para penyelundup anak lobster cukup licin. Setiap 500 meter, mereka ganti kendaraan.
''Kami mengintai selama sepekan terakhir,'' ucap Subandi.
Penangkapan Sugihari dan Didik Hermanto tidak membuat anggota polair berpuas diri.
Setelah kasus dikembangkan, lima pelaku lain ditangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo, Jember.
Mereka adalah Imron, Zaenal, Yogi, Wafi, dan Lutfi.
Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
- KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam