Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Dari lima orang tersebut, polisi menyita 20.635 benur lobster. Ada dua jenis benur yang disita.
Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara.
Dua orang diduga berperan sebagai distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan.
''Dari informasi yang kami terima, benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai Rp 400 juta,'' ungkap Subandi.
Subandi menambahkan, pelaku dijerat pasal mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat.
Tersangka juga dijerat pasal melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang 31/2004 tentang perikanan.
''Saat ini tersangka kami tahan dulu di markas polair,'' jelas Subandi. (cw2/aif/c22/diq/jpnn)
Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
- KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam