Anak Lutfhi Tidak Tahu Soal Mobil Ayahnya
jpnn.com - JAKARTA - Anak mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, Hudzaifah Lutfhi menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah.
Dalam persidangan, Hudzaifah mengaku tidak mengetahui berapa mobil yang dimiliki oleh ayahnya. Pengakuan itu disampaikannya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
"Anda tahu berapa mobil milik ayah anda?" tanya Nawawi kepada Hudzaifah dalam persidangan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9).
"Saya tidak tahu," kata Hudzaifah menimpali pertanyaan Hakim Nawawi. Jawaban yang sama meluncur dari mulut Hudzaifah saat ditanyakan apakah Lutfhi pernah menerima mobil dari Fathanah.
Namun, Hudzaifah mengetahui soal rumah yang dimiliki ayahnya. Ia menyatakan, Lutfhi memiliki dua buah rumah yaitu di Pasar Minggu dan Cipinang. "Yang di Cipinang dari saya SMP. Kemudian di Pasar Minggu pada saat saya kuliah," kata Hudzaifah.
Seperti diketahui, Luthfi menjadi terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaannya, Lutfhi tercatat memiliki sejumlah rumah, di antaranya di daerah Batu Ampar, Cipanas, Pasar Minggu, dan Cipinang. KPK juga sudah menyita beberapa mobil milik Lutfhi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anak mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, Hudzaifah Lutfhi menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- 5 Berita Terpopuler: Akun SSCCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Hari Ini Menteri Kabinet Merah Putih TInjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Harap Siapkan Payung
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal