Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
Dari hasil sidak tersebut, mereka memastikan informasi pun membenarkan atas beredarnya pemberian gaji itu.
"Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu pernah terjadi," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.
Dengan adanya kejadian itu, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat.
Ali menyebut pihak Campuspedia akan mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan," ujar dia.
Ali mengatakan perusahaan itu memang memiliki aturan denda. Namun, kata dia, tidak semua denda itu dibayarakan oleh peserta magang.
"Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ungkap Ali.
Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker membernakan video yang beredar terkait curhatan seorang peserta magang di Campuspedia digaji Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai