Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
Dari hasil sidak tersebut, mereka memastikan informasi pun membenarkan atas beredarnya pemberian gaji itu.
"Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu pernah terjadi," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.
Dengan adanya kejadian itu, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat.
Ali menyebut pihak Campuspedia akan mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan," ujar dia.
Ali mengatakan perusahaan itu memang memiliki aturan denda. Namun, kata dia, tidak semua denda itu dibayarakan oleh peserta magang.
"Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ungkap Ali.
Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker membernakan video yang beredar terkait curhatan seorang peserta magang di Campuspedia digaji Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC
- Epson Indonesia-IKJ Dorong Kreativitas Generasi Muda dengan Teknologi Cetak di SPOTLIGHT 2024