Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi

Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi
Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama tim melakukan sidak ke Campuspedia. Foto: dok Kemnaker

Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

Menurut dia, mahasiswa magang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita," imbuhnya.

Meski demikian, Ali memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan.

Sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang.

Sebab, program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," pungkas Ali. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker membernakan video yang beredar terkait curhatan seorang peserta magang di Campuspedia digaji Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News