Anak Makan di Rumah Tetangga, Istri Bonyok Dihajar Suami
Minggu, 20 Mei 2018 – 14:42 WIB
"Akibat kejadian terdapat banyak luka pada korban seperti di kelopak mata sebelah kiri, bagian mulut, leher sebelah kanan, siku tangan sebelah kiri serta bengkak pada bagian kepala dan kaki sebelah kiri," ujar Kapolsek Pamenang AKP S Nababan.
Menurut AKP S Nababan kejadian ini masuk Tindak Pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan dan bukti hasik Visum korban dengan inisial WS sudah kami amankan," tandasnya. (wwn)
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Jelatang, Merangin, Jambi, bernama WS, 30, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019