Anak Masuk Angin, Ayah Terpaksa Curi Minyak Kayu Putih

jpnn.com, SURABAYA - Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.
Vonis dijatuhkan Sarwedi, ketua majelis hakim, kemarin (30/5).
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi. Kiat dianggap terbukti bersalah mencuri empat botol minyak kayu putih.
''Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan dan menjatuhi hukuman selama 5 bulan penjara,'' ujar Sarwedi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum mendengarkan putusan, Kiat sempat meminta pengampunan hakim.
Dia merengek dan menangis. Dia mengaku teringat anaknya.
''Anak saya sendirian di rumah, Yang Mulia. Tolong ampuni, saya kapok,'' ucapnya sambil menengadahkan tangan.
Jaksa mendakwa Kiat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ''Minyak kayu putih itu untuk anak saya yang masuk angin,'' tutur Kiat. (aji/c20/fal/jpnn)
Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi