Anak Masuk Rumah Sakit, Bapak Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, SINGKAWANG - Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
Dia diringkus di Jalan Padat Karya II, Gang Kesehatan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, Minggu (17/12) sekitar pukul 18:00 WIB.
Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi yang disampaikan warga.
“Unit Res Narkoba Polres Singkawang yang dipimpin Kanit 1 Ipda Firdaus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Yuri, Selasa (19/12).
Setelah mengintai beberapa saat, petugas menyergap Ji yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Setelah (Ji) digeledah di seluruh tubuh dan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti tiga klip plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu beserta alat bukti lainnya,” papar Yuri.
Saat ini, Ji bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap