Anak Masuk Rumah Sakit, Bapak Jualan Sabu-Sabu
jpnn.com, SINGKAWANG - Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
Dia diringkus di Jalan Padat Karya II, Gang Kesehatan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, Minggu (17/12) sekitar pukul 18:00 WIB.
Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi yang disampaikan warga.
“Unit Res Narkoba Polres Singkawang yang dipimpin Kanit 1 Ipda Firdaus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Yuri, Selasa (19/12).
Setelah mengintai beberapa saat, petugas menyergap Ji yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Setelah (Ji) digeledah di seluruh tubuh dan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti tiga klip plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu beserta alat bukti lainnya,” papar Yuri.
Saat ini, Ji bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya