Anak Masuk Rumah Sakit, Bapak Jualan Sabu-Sabu

jpnn.com, SINGKAWANG - Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
Dia diringkus di Jalan Padat Karya II, Gang Kesehatan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, Minggu (17/12) sekitar pukul 18:00 WIB.
Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi yang disampaikan warga.
“Unit Res Narkoba Polres Singkawang yang dipimpin Kanit 1 Ipda Firdaus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Yuri, Selasa (19/12).
Setelah mengintai beberapa saat, petugas menyergap Ji yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Setelah (Ji) digeledah di seluruh tubuh dan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti tiga klip plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu beserta alat bukti lainnya,” papar Yuri.
Saat ini, Ji bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi