Anak Masuk Rumah Sakit, Bapak Jualan Sabu-Sabu
Di tempat lain, Polres Ketapang juga menciduk pengedar sabu-sabu berinisial MYD di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Rabu (13/12) lalu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3,09 gram sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi sepuluh paket beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Masyarakat sering melihat muda-mudi yang bukan warga setempat keluar masuk di rumah itu. Sehingga mengundang kecurigaan masyarakat setempat,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario, Selasa (19/12).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Sunario, anggotanya dengan cepat melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sepuluh paket sabu-sabu yang berada di badan tersangka,” paparnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perangkat untuk mengisap sabu-sabu dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Penyidik menjerat MYD dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
MYD juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap