Anak Menangis, Sang Ayah Malah Emosi dan Bertindak Kejam
Rabu, 25 November 2020 – 11:20 WIB
Setelah dibawah ke Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan dokter mengalami patah tulang lengan sebelah kiri.
Baca Juga:
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
“Berdasarakan hasil pemeriksaan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sampainya. (son/palpres)
Tri Fikri, 26, warga Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangkap polisi karena menganiaya anak kandung sendiri, Selasa (24/11/20).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Bakar Lahan Sendiri, Kakek di Muratara Tewas Terkepung Api
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang