Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD

jpnn.com, JAKARTA - Mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan dugaan praktik suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Irfan menyerahkan 95 nama senator yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Abcandra diketahui merupakan anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Irfan mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan data terkait kasus ini kepada KPK.
"Iya, saya lampirkan. Yang bersangkutan dari ketua, wakil ketua, sampai wakil ketua MPR itu. Kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya," ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Selain daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, Irfan juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang mengindikasikan adanya praktik suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD dan MPR.
Dalam laporan tersebut, Irfan juga melaporkan mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia dana suap untuk pemilihan Abcandra sebagai Wakil Ketua MPR.
"Kalau untuk petinggi parpol, saya sebutkan namanya, eks Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Dia diduga memiliki hubungan terkait aliran dana untuk Wakil Ketua MPR RI," kata Irfan.
Dalam laporannya, Irfan menyerahkan 95 nama senator yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto