Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemensos, Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Rabu (5/10).

Menkumham Patrialis Akbar, mengatakan, dalam RUU itu pemerintah mengajukan konsep penanganan anak dalam bentuk restoratife justice dengan konsep diversi.

“kemarin baru bantuan hukum kita kepada orang miskin. Karena ini lex spesialist, pertama memang konsep yang kita ajukan itu penanganan anak dalam bentuk restorative justice dengan konsep diversi,” kata Akbar usai raker dengan Komisi III DPR, Rabu (5/10), di Jakarta.

“Nah, itu sebetulnya implisit dengan bantuan hukum kepada anak. Dimana anak itu sudah dibimbing dengan Balai Pemasyarakatan,” lanjut Patrialis. Menurut dia, kehadiran Balai Pemasyarakatan cukup membantu bagi anak-anak.

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News