Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:07 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemensos, Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Rabu (5/10).
Menkumham Patrialis Akbar, mengatakan, dalam RUU itu pemerintah mengajukan konsep penanganan anak dalam bentuk restoratife justice dengan konsep diversi.
“kemarin baru bantuan hukum kita kepada orang miskin. Karena ini lex spesialist, pertama memang konsep yang kita ajukan itu penanganan anak dalam bentuk restorative justice dengan konsep diversi,” kata Akbar usai raker dengan Komisi III DPR, Rabu (5/10), di Jakarta.
“Nah, itu sebetulnya implisit dengan bantuan hukum kepada anak. Dimana anak itu sudah dibimbing dengan Balai Pemasyarakatan,” lanjut Patrialis. Menurut dia, kehadiran Balai Pemasyarakatan cukup membantu bagi anak-anak.
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU