Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Dijelaskan Akbar, selama ini kasus penanganan anak masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada bantuan maupun perhatian. “Kalau pun ada bantuan juga tidak maksimal karena pintunya memang tidak ada. Kewajibannya juga tidak jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para penegak hukum wajib hukumnya mengikuti konsep diversi itu. Karena, tegasnya, itu merupakan salah satu bentuk bantuan hukum juga. “Kalau misal berlanjut pada tingat peradilan karena kasus terlau berat, kalau (anak masuk) kategori orang miskin gratis,” katanya lagi.

Akan tetapi, lanjut dia,jika anak itu termasuk kategori orang kaya, maka tidak akan gratis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan dari sistem peradilan anak dari sisi perlindungan memang perlu diperbaiki.(boy/jpnn)

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News