Anak Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:07 WIB
Dijelaskan Akbar, selama ini kasus penanganan anak masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada bantuan maupun perhatian. “Kalau pun ada bantuan juga tidak maksimal karena pintunya memang tidak ada. Kewajibannya juga tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para penegak hukum wajib hukumnya mengikuti konsep diversi itu. Karena, tegasnya, itu merupakan salah satu bentuk bantuan hukum juga. “Kalau misal berlanjut pada tingat peradilan karena kasus terlau berat, kalau (anak masuk) kategori orang miskin gratis,” katanya lagi.
Akan tetapi, lanjut dia,jika anak itu termasuk kategori orang kaya, maka tidak akan gratis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan dari sistem peradilan anak dari sisi perlindungan memang perlu diperbaiki.(boy/jpnn)
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dibahas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang