Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru

Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
Pelaku pencurian berinisial ED yang ditahan Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Polresta Pekanbaru.

Saat ini, ED telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area tersebut,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Pekanbaru.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News