Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru
Senin, 10 Februari 2025 – 13:13 WIB

Pelaku pencurian berinisial ED yang ditahan Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Polresta Pekanbaru.
Saat ini, ED telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area tersebut,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Pekanbaru.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel