Anak Muda Sasaran Empuk Koruptor
Minggu, 12 Mei 2013 – 01:52 WIB
Agus mengibaratkan penerima hadiah itu seperti membeli barang curian di pasar gelap. Harganya memang murah, tetapi ketika polisi tahu sang pembeli bisa dikenakan pasal penadah. Nah, di UU 8/2010 tentang Pencucian Uang, penerimaan hadiah itu diatur dalam Pasal 5.
Disebutkan kalau setiap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
’’Jadi, orang yang menggunakan barang hasil dari kejahatan saja bisa dihukum,’’ kata Agus Santoso. Ditempat yang sama, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan membenarkan apa yang disampaikan Agus. Dia menyebut kalau penerima alias pelaku pasif juga bisa dikenakan UU TPPU.
’’Bagi mbak-mbak maupun laki-laki matre, harus lebih hati-hati saat teman atau pasangan memberi. Tidak ada yang namanya pemberian itu hanya titipan dari Tuhan. Jangan sembarangan menerima dan harus curiga,’’ tegas mantan hakim yang pernah memvonis lima Bandar gede narkoba itu.
JAKARTA – Anda berusia muda, rupawan, dan berpenampilan menarik? Awas, bisa jadi anda menjadi target koruptor untuk mencuci uang hasil kejahatannya.
BERITA TERKAIT
- Casa Cuomo Ristorante & Lounge Raih Penghargaan Internasional Berturut-turut
- Rayakan Natal Seru di Wahana Bermain Anak Bertema Paw Patrol
- Atasi Batuk Alergi dengan Mengonsumsi 7 Obat Ini
- Hilangkan Racun dalam Tubuh dengan Rutin Mengonsumsi 4 Minuman Ini
- 3 Manfaat Gula Aren, Bantu Anda Terhindar dari Serangan Berbagai Penyakit Ini
- 4 Manfaat Buncis, Aman Dikonsumsi Ibu Hamil