Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:06 WIB

Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi, dinilai mengusik keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengungkapkan, memang negeri ini hanya mengenal satu sistem hukum pidana. Jadi semua perkara pidana akan ditangani polisi dan jaksa yang akan bermuara di pengadilan.
Baca Juga:
Berbeda dengan sistem perdata yang mengenal lembaga mediasi maupun arbitrase. Akibatnya, secara yuridis normatif perkara pidana sekecil apapun harus tetap diproses di pengadilan, termasuk pencurian sandal jepit. "Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat, karena aparat terlalu bertindak legalistik," ungkapnya lewat pesan blackberry massenger, Kamis (5/1).
Dijelaskan, berbeda dengan peradilan di Arab, mereka memiliki sistem pidana dengan hukuman Qishas dan potong tangan. Namun mereka juga memiliki lembaga pemaaf.
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi