Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi, dinilai mengusik keadilan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, mengungkapkan, memang negeri ini hanya mengenal satu sistem hukum pidana. Jadi semua perkara pidana akan ditangani polisi dan jaksa yang akan bermuara di pengadilan.
Baca Juga:
Berbeda dengan sistem perdata yang mengenal lembaga mediasi maupun arbitrase. Akibatnya, secara yuridis normatif perkara pidana sekecil apapun harus tetap diproses di pengadilan, termasuk pencurian sandal jepit. "Ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat, karena aparat terlalu bertindak legalistik," ungkapnya lewat pesan blackberry massenger, Kamis (5/1).
Dijelaskan, berbeda dengan peradilan di Arab, mereka memiliki sistem pidana dengan hukuman Qishas dan potong tangan. Namun mereka juga memiliki lembaga pemaaf.
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,
BERITA TERKAIT
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi