Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:06 WIB
"Jadi, jangankan mencuri sandal, membunuh pun disana bisa dimaafkan seperti yang terjadi terhadap Darsem kemarin," jelas dia.
"Pada kasus AAL memang sangat kita sayangkan kenapa Briptu AR tidak mau menyelesaikan ini dengan baik-baik. Inilah potret buram penegakan hukum di Indonesia, hanya karena sendal jepit, semangka, pisang ataupun piring rakyat kecil dengan mudahnya masuk penjara," katanya lagi. Lantas ia memertanyakan, kenapa kasus-kasus besar seperti Century, mafia pajak, dan beberapa kementerian terkesan jalan di tempat.
"Khusus untuk persoalan peradilan anak seperti kasus AAL ini kami sedang menggodok aturannya, namanya sistem peradilan anak, saya sendiri masuk menjadi salah satu anggota panja tersebut," katanya.
Menurut dia, dalam aturan ini mengedepankan prinsip restoratif justice, yaitu sebuah konsep restorasi keadilan. "Pemidanaan buat anak bukan lagi sekedar memberikan efek jera, namun bagaimana mengembalikan sebuah persoalan pada keadaan yang semestinya terjadi," ujarnya.
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta