Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti

Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Disini nanti, sambung dia, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tak mesti harus masuk penjara, melainkan dibina dalam sebuah panti, pemondokan atau sejenis boarding school.

"Semoga saja aturan baru yang sedang digodok ini bisa memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini terjadi," tuntasnya.

Seperti diketahui, November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal dan akhirnya divonis bersalah dan dikembalikan ke orang tuanya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News