Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Kamis, 05 Januari 2012 – 16:06 WIB

Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Disini nanti, sambung dia, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tak mesti harus masuk penjara, melainkan dibina dalam sebuah panti, pemondokan atau sejenis boarding school.
"Semoga saja aturan baru yang sedang digodok ini bisa memberikan jawaban atas persoalan yang selama ini terjadi," tuntasnya.
Seperti diketahui, November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal dan akhirnya divonis bersalah dan dikembalikan ke orang tuanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus pidana yang membuat AAL, seorang pelajar di Palu yang sudah divonis bersalah karena didakwa mencuri sandal jepit milik seorang polisi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025