Anak Nekat Gugat Ibu Kandung

Anak Nekat Gugat Ibu Kandung
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, SURABAYA - Supeno Tirto Kusumo menggugat ibu kandungnya, Puspa Dewi, dan tiga saudaranya di PN Surabaya.

Penyebabnya, Supeno yang merupakan anak kedua di antara empat bersaudara itu tidak masuk daftar penerima warisan.

Victor Quartia, kuasa hukum Supeno, mengatakan, surat wasiat yang dibuat almarhum Sugiarto tiga bulan sebelum meninggal pada Januari 2015 terlihat janggal.

Menurut dia, Sugiarto sakit kritis sehingga tidak mungkin bisa membuat surat wasiat di hadapan notaris.

"Kondisinya sudah sangat parah, tidak cakap. Ngomong tidak bisa, apalagi pergi ke notaris dan tanda tangan surat wasiat," katanya.

Menurut Victor, meski tidak tinggal serumah, Supeno datang ke keluarga setiap perayaan Imlek.

Sesuai pasal 852 KUHP, Supeno semestinya mendapat sepertiga dari seluruh harta warisan.

Warisan tersebut, antara lain, berupa aset PT Kaliroto dan PT Kijang Mas Jaya yang bergerak di bidang obat-obatan.

Anak kandung menggugat ibu kandung karena nama tidak terdaftar mendapatkan warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News