Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya

Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan soal kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan.

Akan tetapi, pihak kepolisian belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan terhadap calon CPNS tersebut.

"Penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan subjektif, alasan subjektifnya ada tiga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Namun Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat tidak menjelaskan lebih detail alasan subjektif yang membuat penangguhan penahanan terhadap anak Nia Daniaty itu belum dikabulkan.

Dia hanya menjelaskan alasan pihak kepolisian harus menahan Olivia Nathania sejak Kamis (11/11) malam.

"Ditahan karena memang untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penyidikan," jelasnya.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.

Anak Nia Daniaty itu diduga menipu sekitar 225 korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News