Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya

Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan soal kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Olivia Nathania dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News