Anak Nia Daniaty Ajukan Penangguhan Penahanan, Belum Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya
Senin, 15 November 2021 – 15:34 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) memberi keterangan soal kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Olivia Nathania dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
- Nia Daniaty Ungkap Alasan Berangkat ke Amerika Serikat, Ternyata
- Olivia Nathania Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Ungkap Kondisi Terkini