Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Olivia Nathania.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU Pratiwi Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Menurut JPU, hal yang memberatkan putri Nia Daniaty itu di antaranya yakni merugikan korban hingga ratusan juta dan meresahkan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," tutur Pratiwi Kusuma.
Adapun hal yang meringankan Olivia Nathania yakni berperilaku baik selama proses persidangan berlangsung.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Pratiwi Kusuma.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi