Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
Senin, 14 Maret 2022 – 18:15 WIB
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi