Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)


Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun. 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News