Anak Nia Daniaty segera Disidang di PN Jaksel, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS Olivia Nathania alias OI segera menjalani persidangan.
Anak Nia Daniaty, itu akan menjalani persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel, Senin (17/1).
“Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/1).
Soal kapan jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari ketua PN Jaksel.
"Sidang akan segera digelar dengan menunggu rilis penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," ujar Nurcahyo.
Olivia Nathania alias OI, dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS pada Jumat, (7/1).
Anak Nia Daniaty, itu akan menjalani persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara