Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah bebas setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabar Olivia Nathania bebas dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4).
Sebelumnya, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa mantan anak sambungnya itu sudah berkumpul dengan keluarga saat Lebaran kemarin.
Dia mengatakan bahwa perempuan yang karib disapa Oi itu bercerita singkat tentang kehidupannya di balik jeruji besi.
"Paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara)," ungkap Farhat Abbas dalam Kanal YouTube Intens Investigasi.
Adapun Olivia divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.
Dia dinyatakan bersalah terkait kasus iming-iming CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 tahun.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah bebas setelah menjalani hukuman terkait penipuan penerimaan CPNS.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong