Anak Nia Daniaty Tersangka, Dijerat Pasal Penipuan

Anak Nia Daniaty Tersangka, Dijerat Pasal Penipuan
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara. 

“Iya, kemarin hasil gelar perkara, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Jerry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/11).

Adapun pasal yang dijeratkan kepada Olivia Nathania, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

“Iya, betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik, (yakni) Pasal 378,”  ungkap perwira menengah Polri itu. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS ke tahap penyidikan.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Berdasar hasil gelar perkara, kata Yusri, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. "Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," ungkapnya.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan pasal penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News