Anak Nia Daniaty Tersangka, Dijerat Pasal Penipuan
Kamis, 11 November 2021 – 16:27 WIB

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan pasal penipuan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran