Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB

Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya, permohonan pembuatan akta untuk anak perkawinan siri dan di luar nika masih rendah. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Reformasi Cirebon (FKRC) Sadurofik meminta Disdukcapil untuk lebih giat mensosialisasikan akta kelahiran bagi anak hasil kawin siri dan anak di luar nikah ini. Karena, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengakui selama ini memang untuk pemohon dua jenis akta kelahiran itu masih sangat rendah. "Kami akan terus melakukan sosialisasi masalah akta bagi anak hasil kawin siri dan di luar nikah ini," katanya.
Dadang menjelaskan penerbitan akta buat anak hasil perkwainan resmi dengan anak dari pernikahan siri memang berbeda. Kata dia, kalau akta kelahiran anak hasil perkawinan resmi orang tuanya dicantumkan nama bapaknya, sedangkan kalau anak hasil kawin siri ataupun di luar nikah tidak dicantumkan nama bapaknya.
Baca Juga:
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka