Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya, permohonan pembuatan akta untuk anak perkawinan siri dan di luar nika masih rendah. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Reformasi Cirebon (FKRC) Sadurofik meminta Disdukcapil untuk lebih giat mensosialisasikan akta kelahiran bagi anak hasil kawin siri dan anak di luar nikah ini. Karena, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengakui selama ini memang untuk pemohon dua jenis akta kelahiran itu masih sangat rendah. "Kami akan terus melakukan sosialisasi masalah akta bagi anak hasil kawin siri dan di luar nikah ini," katanya.
Dadang menjelaskan penerbitan akta buat anak hasil perkwainan resmi dengan anak dari pernikahan siri memang berbeda. Kata dia, kalau akta kelahiran anak hasil perkawinan resmi orang tuanya dicantumkan nama bapaknya, sedangkan kalau anak hasil kawin siri ataupun di luar nikah tidak dicantumkan nama bapaknya.
Baca Juga:
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong