Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya, permohonan pembuatan akta untuk anak perkawinan siri dan di luar nika masih rendah. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Reformasi Cirebon (FKRC) Sadurofik meminta Disdukcapil untuk lebih giat mensosialisasikan akta kelahiran bagi anak hasil kawin siri dan anak di luar nikah ini. Karena, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengakui selama ini memang untuk pemohon dua jenis akta kelahiran itu masih sangat rendah. "Kami akan terus melakukan sosialisasi masalah akta bagi anak hasil kawin siri dan di luar nikah ini," katanya.
Dadang menjelaskan penerbitan akta buat anak hasil perkwainan resmi dengan anak dari pernikahan siri memang berbeda. Kata dia, kalau akta kelahiran anak hasil perkawinan resmi orang tuanya dicantumkan nama bapaknya, sedangkan kalau anak hasil kawin siri ataupun di luar nikah tidak dicantumkan nama bapaknya.
Baca Juga:
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah