Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
Senin, 07 Maret 2011 – 11:47 WIB

Anak Nikah Siri Bisa Dapat Akta
“Akta kelahiran ini harus dilampiri risalah yang membedakan anak hasil kawin siri dan di luar nikah. Konotasinya, anak yang dilahirkan seorang ibu yang dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapaknya, selama ini sesuai dengan agama yang dianutnya seolah-oleh dianggap sebagai anak haram,"ujarnya. (ras/awa/jpnn)
Baca Juga:
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka