Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
Sabtu, 14 September 2024 – 17:19 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.
"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.
Polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Anak Nikita Mirzani, Lolly diduga melakukan dua kali aborsi karena disuruh oleh sang kekasih, VAB.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- 3 Berita Artis Terheboh: Sengketa Tanah Mat Solar Berlanjut, Inara Rusli Ogah Rujuk