Anak Pakai Handuk, Bapak Terangsang
Dihadiahi 10 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2011 – 09:25 WIB
Dalam sidang di PN Banyumas kemarin, dengan agenda pembacaan putusan, Mk diganjar 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakimi yang dipimpin Sutiyono SH.
Sutiyono SH menegaskan, Mk terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan. Mk dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain harus mendekam 10 tahun di penjara, Mk juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Achmad Aris Mugiandono SH yang menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan lebih ringan karena dakwaan subsider tentang persetubuhan dengan tipu muslihat tidak terbukti.
Hal yang memperingan putusan majelis hakim adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Mk, melalui penasehat hukumnya Agus Tri Susanto SH MH menyatakan masih pikir-pikir. (ran/sam/jpnn)
BANYUMAS- Usianya sudah tergolong tua, yakni 54 tahun. Namun, Mk alias Kt alias Dw (54), yang bertempat tinggal di Desa Pamijen, Sokaraja dan Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas