Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Berbuat Terlarang di Mes Pemkab
jpnn.com, BANYUASIN - Sebuah kamar mes milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin digerebek polisi karena dijadikan sebagai tempat untuk berbuat terlarang, pada Senin (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kamar nomor 27, itu didapati salah seorang anak pejabat tinggi di Kabupaten Banyuasin berinisial ST bersama rekannya IR diduga tengah pesta sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan mes Pemkab yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuasin itu berdasarkan laporan masyarakat.
Pelapor mengaku resah dengan adanya dugaan pesta narkoba di salah satu kamar mes tersebut. Diduga ST ini juga masuk target operasi (TO) pihak kepolisian.
Saat mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung mendatangi mes dengan mengajak anggota Satpol PP Banyuasin. Tujuannya sebagai pendampingan.
Saat pengerebekan ST dan rekannya inisial IR tak berkutik dan langsung diamankan. Namun, polisi menduga narkotika jenis sabu-sabu itu telah dibuang sebelum kedatangan anggota polisi.
Alhasil petugas hanya mengamankan ST bersama IR serta barang bukti lainnya berupa alat isap sabu di dalam kotak plastik, bungkus ‘alat perangsang’.
Kemudian, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebuah kamar mes milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin digerebek polisi karena dijadikan sebagai tempat untuk berbuat terlarang, pada Senin (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB.Sebuah kamar mes milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin digerebek polisi karena dijadi
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
- TNI & Polri Berkomitmen Penuh Mengamankan Pilkada Banyuasin 2024