Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-Sabu

Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-Sabu
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya. (antara/jpnn)


Lagi. Anak pejabat ditangkap polisi saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News