Anak Pejabat Digerebek Polisi Saat Asyik Pesta Sabu-Sabu
Senin, 10 Juli 2023 – 19:02 WIB

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya. (antara/jpnn)
Lagi. Anak pejabat ditangkap polisi saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam