Anak Penderita Keterbelakangan Mental Tewas Mengenaskan di Tangan Orang Tuanya
Atas hal itu kedua pasangan suami istri ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara, ibu korban yang saat ini menjadi tersangka, saat dimintai keterangan, mengaku kesal kepada anaknya yang selalu bertingkah laku aneh.
“Dia BAB, dari depan hingga ke bagian belakang rumah semuanya kotor, nah melihat itu, kami kesal hingga memukulnya sampai lemas dan meninggal dunia,” tutur Samsidar.
Begitu juga pengakuan sang suami Aan Aprizal, bahwa ia memukul anaknya itu karena merasa kesal.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Setelah memukul, kami sadar, Pak, dan menyesal atas perbuatan kami lakukan ini,” tukasnya.(boi/harianmuba.com)
Sepasang suami istri di di Kabupaten Muba, sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket