Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah

Namun, HP yang telah menikahi ibu korban sejak 2017 itu akhirnya tertangkap di salah satu pondok di kebun daerah Bulu Perindu, Tanjung Selor.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak empat kali sejak Juni 2021," ujar Komaini.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui modus HP mencabuli korban, yaitu berpura-pura kesurupan sebelum mengajak anak tirinya berhubungan badan.
Kepada korban, HP mengatakan dirinya bisa disembuhkan dari kesurupan dengan cara melakukan hubungan badan.
"Pelaku melakukan aksi di rumahnya, di Kabupaten Bulungan. Saat ini bayi yang dikandung korban sudah meninggal dunia," ujar Komaini.
Atas pencabulan anak itu, HP dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)
Anak perempuan yang melahirkan ini korban pencabulan. Kasus terbongkar dari kecurigaan perawat yang melayani persalinan di RSUD Bulungan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya