Anak Perusahaan
Oleh Dahlan Iskan
jpnn.com - Siapa tahu. Diam-diam banyak yang berdoa. Terutama para eksekutif BUMN. Lebih terutama lagi para eksekutif anak-anak perusahaan BUMN.
Bunyi doa itu mungkin begini: semoga Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.
Saat ini, Anda lebih tahu, MK sedang menyidangkan sengketa pemilihan umum.
Pengacara pasangan calon presiden (capres) 02, menjadi pemohonnya. Isi permohonannya Anda sudah lebih tahu dari saya. Salah satunya bersinggungan dengan anak perusahaan BUMN.
Wajar kalau mereka ikut dag-dig-dug. Hati mereka ikut komat-kamit berdoa. Kalau doa mereka terkabul horeee...
Perjuangan lama mereka mencapai hasilnya. Para eksekutif anak perusahaan BUMN bisa lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis. Tanpa ketakutan yang berlebihan.
Tidak ada lagi ancaman merugikan keuangan negara. Para eksekutif itu bisa berlindung sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas (PT). Seperti perusahaan swasta pada umumnya. Pun bisa bersaing lebih seru dengan swasta.
Mereka cukup berbekal pada persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham). Itulah lembaga tertinggi dalam sebuah perusahaan. Begitu RUPS sudah setuju tidak ada lagi persoalan hukum.