Anak Perusahaan Agung Sedayu Klaim Dukung Moratorium Reklamasi

Anak Perusahaan Agung Sedayu Klaim Dukung Moratorium Reklamasi
Direktur III PT Kapuk Naga Indah (KNI) Nono Sampono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktur III PT Kapuk Naga Indah (KNI) Nono Sampono mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait  moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta. Moratorium izin reklamasi itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

PT KNI merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. "Pengembang ikuti aturan pemerintah terkait moratorium," kata Nono di Pulau D, Rabu (4/5).

Nono menjelaskan, proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT KNI memiliki landasan hukum, keputusan, peraturan, dan perizinan, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami mempertimbangkan kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan Amdal," ucap Nono.

Menurut Nono, proyek reklamasi yang telah dilaksanakan oleh PT KNI adalah Pulau C sebesar 30 persen dan Pulau D sebesar 100 persen, sudah dihentikan sejak Oktober 2014. "Sampai saat ini pekerjaan yang masih dilakukan adalah proses pemadatan dan perapihan," ungkap Nono. (gil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News