Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Visi Media Asia dan sejumlah anak perusahaan dari Konglomerasi Grup Bakrie mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan negosiasi pembayaran utang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8,7 triliun.
Marx Andrian, pengacara yang mewakili pemberi utang mengatakan tujuh hari itu dimulai sejak Jumat (19/9/2024).
“Per tanggal 19 September 2024, kreditur asing pemegang jaminan, memberikan persetujuan untuk perpanjangan hanya selama tujuh hari dengan tujuan agar debitur PKPU dapat melakukan negosiasi pembayaran utang,” ujar Marx Andryan dalam keterangan persnya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Februari 2024, telah menyatakan empat perusahaan yaitu PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya dan PT Intermedia Capital Tbk, berada Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada putusan itu, juga ditunjuk tim pengurus.
Pada 7 Maret 2024, Law Firm Marx & Co, selaku kuasa dari dua belas Kreditur Luar Negeri yaitu 1. Arkkan Opportunities Fund Ltd., 2. Best Investments (Delaware) LLC, 3. Credit Suisse AG, Singapore Branch, 4. CVI AA Lux Securities Sarl, 5. CVI CHVF Lux Securities Sarl, 6. CVIC Lux Securities Trading Sarl, 7. CVIC II Lux Securities Trading Sarl, 8. CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl, 9. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl, 10. EOC Lux Securities Sarl, 11. The Värde Fund X (Master), L.P., 12. Tor Asia Credit Master Fund LP, telah menyampaikan tagihan ke kantor pengurus pada tanggal 7 Maret 2024 dan telah diberikan tanda terimanya.
Menurut Marx Andryan, dasar tagihannya adalah Senior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 dan Junior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017.
Utang tersebut dijamin dengan hak tanggungan serta gadai saham. Jumlah tagihan dua belas Kreditur adalah Rp 8.796.699.067.852.
Pada 28 Mei 2024, digelar rapat pencocokan piutang lanjutan. Menurut Marx Andryan, pada rapat tersebut, debitur melalui kuasa hukumnya Aji Wijaya & Co menolak tagihan yang diajukan dengan alasan mereka telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 April 2024 atas Perbuatan eksekusi Gadai Saham PT Intermedia Capital Tbk yang dimiliki oleh PT Visi Media Asia, Tbk, yang menimbulkan kerugian bagi PT Visi Media Asia, Tbk, yang mengakibatkan jumlah utang dua belas kreditur tersebut menjadi tidak pasti.
Visi Media Asia dan sejumlah anak perusahaan dari Konglomerasi Grup Bakrie mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan negosiasi pembayaran utang Rp 7,8 triliun.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat