Anak Perusahaan
Oleh Dahlan Iskan
Selasa, 18 Juni 2019 – 04:34 WIB
Tidak akan lagi dikenakan UU Keuangan Negara. Tidak akan ada lagi kesalahan prosedur. Bila kesalahan itu sudah dilaporkan ke RUPS. Dan RUPS sudah menyetujuinya.
Sejarah baru.
Angin baru.
Suasana baru.
Selama ini tidak begitu.
Jangankan berlindung di UU Perseroan Terbatas. Mau berlindung ke UU BUMN saja tidak bisa. Tetap harus tunduk pada UU Keuangan Negara.
Sudah banyak ahli hukum dagang. Banyak ahli hukum perusahaan. Yang bersaksi di pengadilan. Bahwa mereka tidak harus disalahkan berdasar UU Keuangan Negara.
Mereka itu perusahaan. Bukan instansi pemerintah. Bentuknya pun sudah PT. Bukan PN (perusahaan negara) atau PD (perusahaan daerah).
Begitu krusial persoalan anak perusahaan BUMN itu sekarang. Sampai masuk ke arena politik tertinggi. Saya pusing
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Doktor TK
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Mampir Guyon