Anak Pidana di Rutan Tanjung Dikenai Hukuman Pelatihan Kerja

Anak Pidana di Rutan Tanjung Dikenai Hukuman Pelatihan Kerja
Petugas Rutan Tanjung melalui Pos Bapas PPK menyerahkan tahanan anak kepada UPT Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk menjalani wajib latihan kerja selama 3 bulan. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, TABALONG - Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan UU itu maka ada perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Karena itu pula anak pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong diserahkan kepada pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Selanjutnya, pihak Bapas menyerahkan ABH kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong untuk menjalani wajib latihan kerja selama 3 bulan di UPT Balai Latihan Kerja.

?Kepala Rutan Tanjung Heri Kusrita mengatakan, ada ABH yang berdasar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Tjg dijatuhi hukuman tiga bulan. Pengadilan menyatakan ABH itu melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Heri, anak pidana tersebut selama menjalani masa hukuman selama tiga bulan tetap diberikan hak-haknya seperti kunjungan keluarga dan bimbingan kepribadian melalui perpustakaan, baca tulis Alquran serta pengajian rutin. “Anak tersebut  hari ini telah habis menjalani masa pidana, sehingga nantinya akan dilanjutkan dengan pelatihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong,” ujarnya, Selasa (5/9).

Selanjutnya, anak pidana itu selama mengikuti pelatihan kerja tetap melapor ke Bapas Amuntai. Kasubsi Bimbingan Anak Bapas Amuntai Abdul Basyid menjelaskan, anak pidana yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya.

?Sementara Kepala UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Suhartojo mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap ABH itu memang telah mempunyai kekuatan hukum. Karena itu Pemkab Tabalong wajib memfasilitasi latihan kerja demi kepentingan terbaik bagi anak pidana. 

“Semisal dengan wajib latihan kerja kepada anak dibanding menjalani pidana,” ujarnya.

Terpisah, Nurhanuddin selaku orang tua anak pidana mengaku sangat berterima kasih kepada Rutan Tanjung yang sudah membimbing anaknya. Sebab, bimbingan itu telah membuat ABH tersebut menjadi anak dengan kepribadian yang baik.

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas perlakuan khusus demi masa depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News