Anak Polisi dan Ayahnya pun Jadi Tersangka
Jumat, 06 Januari 2012 – 18:13 WIB
MEDAN-Kasus perkelahian Fahmi (12) dan Rinto (12) beberapa waktu berbuntut panjang. Setelah dikabarkan Fahmi menjadi tersangka, ternyata Rinto mendapat status yang sama juga. Kata Yoris, Fahmi dalam kasus ini dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak di Polsek Patumbak 3 November 2011 lalu sedangkan Rinto Hutajulu, Iptu Hatujulu dan isterinya Sumihar dikenakan pasal 170 KUHPidana (tentang pengeroyokan) di Poldasu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki. “Intinya kasus ini sekarang sudah diambilalih Polresta Medan, baik itu Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak maupun Rinto Hutajulu serta kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar yang ditetapkan sebagai tersangka di Poldasu,” urai Yoris yang didampingi Kapolsek Patumbak SW Siregar dan Kanit PPA AKP Hariani, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
Yoris menerangkan bahwa status tersangka Fahmi itu merupakan hasil laporan orangtua Rinto Hutajulu (12) ke Polsek Patumbak, sedangkan penetapan status tersangka Rinto Hutajulu dan kedua orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar hasil laporan orangtua Fahmi, Ali Nur ke Poldasu.
Baca Juga:
MEDAN-Kasus perkelahian Fahmi (12) dan Rinto (12) beberapa waktu berbuntut panjang. Setelah dikabarkan Fahmi menjadi tersangka, ternyata Rinto mendapat
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi