Anak Politisi Hamili Gadis di Bawah Umur

Anak Politisi Hamili Gadis di Bawah Umur
Anak Politisi Hamili Gadis di Bawah Umur
Lebih lanjut Kasat memaparkan, korban yang ketika kejadian masih duduk di bangku SMA kelas 2 ini, melapor ke polisi dengan ditemani orang tuannya. "Sekarang korban tidak lagi bersekolah karena hamil 3 bulan. Dengan ditemani orangtuanya korban melapor ke polisi karena orang tuanya kaget korban hamil 3 bulan," jelasnya.

Akibat perbuatnnya tersangka akan dijerat pasal 81 uu 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Meskipun korban dan tersangka sudah pacaran namun tetap saja melangar pasal 81 karena menggauli anak yang masih di bawah umur hingga hamil," timpal Prasetyo.

Sementara itu, FD tersangka ketika dikonfirmasi mengaku bersedia menikahi korban. "Aku maulah nikahi dia. Tapi kakaknya sering mengancam aku lewat SMS," sebut FD. Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka dan saksi lainnya.(era/fuz/jpnn)

SENGETI - FD (18) harus meringkuk dalam sel Polres Muarojambi untuk sementara waktu. Pasalnya FD yang merupakan anak salah seorang politisi ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News