Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Jumat, 12 Mei 2017 – 17:06 WIB
jpnn.com, NGAWI - Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.
Mereka diamankan dari sejumlah titik lampu merah di Kota Ngawi.
Para petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas dan latarbelakangnya.
Dari 15 orang tersebut, 13 merupakan anak jalanan dari komunitas anak punk dan dua merupakan pengemis.
Khusus anak jalanan, mereka kemudian dikumpulkan di halaman.
Para remaja yang nyentrik ini, kemudian dihukum untuk menyanyikan Indonesia Raya dan juga menghafalkan Pancasila.
Baca Juga:
Ternyata Mereka tak kesulitan saat menyanyikan lagu tersebut dan menghafalkan dasar negara Pancasila.
Salah satu anak jalanan Roni asal Ponorogo membantah sedang mengamen.
Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.
BERITA TERKAIT
- 11 Dari 20 Anak Punk yang Tes Urine di Banda Aceh Positif Narkoba
- Diduga Bikin Resah, 5 Anak Punk Diamankan Polisi di Palembang
- 6 Anak Punk Mengedarkan 14 Kg Ganja, Kini Berurusan dengan Polisi
- Anak Punk Diduga Meresahkan, Satpol PP Bergerak, Ada Perlawanan
- 5 Anak Punk yang Viral Diamankan Polisi, Kelakuan Mereka Sangat Meresahkan
- RS Tewas di Tangan 6 Anak Punk, Jasadnya Dibuang ke Tempat Ini