Anak Ratu Atut Digarap KPK terkait Pencucian Uang Pamannya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy hari ini, Senin (22/6), dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan, suami dari Wali Kota Tanggeran Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Iya betul, Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Andika adalah anak dari kakak kandung wawan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keduanya juga kerap bersama-sama terlibat dalam proyek yang didanai APBD Banten. Karenanya, Andika diduga kuat mengetahui pola pencucian uang yang dilakukan pamannya itu.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy hari ini, Senin (22/6), dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan