Anak Ratu Atut Digarap KPK terkait Pencucian Uang Pamannya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy hari ini, Senin (22/6), dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan, suami dari Wali Kota Tanggeran Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Iya betul, Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Andika adalah anak dari kakak kandung wawan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keduanya juga kerap bersama-sama terlibat dalam proyek yang didanai APBD Banten. Karenanya, Andika diduga kuat mengetahui pola pencucian uang yang dilakukan pamannya itu.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy hari ini, Senin (22/6), dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal