Anak Rita Sugiarto Positif Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah terancam hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria 27 tahun itu positig mengonsumsi barang haram itu.
"Terancam empat tahun," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Selain mengamankan Raffi, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni RW dan AK (pengedar).
Kedua tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika.
"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," tutur Yusri.
Hasil penangkapan RZ polisi mengamankan barang bukti sebanyak 0,9 gram narkotika berupa sabu-sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisab sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah terancam hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Kontes KDI 2023 Masuk Babak 6 Besar, Rita Sugiarto Jadi Bintang Tamu
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka