Anak Sakit, Ibu Minta Bantuan Lewat Medsos, Divonis 8 Bulan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 09:09 WIB
jpnn.com, SANGATTA - Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo mengatakan, Ria memakai dana bantuan dengan tidak semestinya.
Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Perlindungan Anak (PA).
Kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu, Ria membutuhkan bantuan untuk mengobati Eza yang terkena sakit mata.
Ria lalu meminta bantuan lewat media sosial (medsos).
Ria mendapat bantuan dari seorang dermawan asal Jakarta bernama Lili pada 2017.
Saat itu, Lili mengaku akan memberikan bantuan kepada Ria.
Namun, Lili meminta Ria tidak meminta bantuan lagi lewat medsos.
Ria Yanti dijatuhi vonis delapan bulan pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengeksploitasi anak kandungnya, Eza (4).
BERITA TERKAIT
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu
- Tri Adhianto Gercep Kunjungi Lokasi Banjir Setelah Terima Laporan via Medsos
- Celeb Agency, Solusi Efektif Meningkatkan Engagement dan Promosi Produk
- Pakar Puji Gaya Komunikasi Gibran dan Kaesang Saat Hadapi Serangan
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini